Hakim Minta Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Kadis OKUS

Hakim Minta Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Kadis OKUS

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Komering Ulu Selatan OKUS menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi di Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora Kabupaten OKU Selatan tahun 2015 yang menjerat tujuh terdakwa Tujuh terdakwa itu yakni mantan camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin lima orang kades bernama Samsul Bahri Asroni Firman Muhammad Sukri Firman dan Charles Martabaya serta satu pelaksana proyek yakni Akmal Jailani Baca juga Dana Hibah Kemenpora Bermasalah Camat Kades Siap Disidang Di antara ketujuh saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Jumat 28 1 yakni Kadis Kemenpora periode 2012 2018 Mansyur turut dihadirkan di muka persidangan Di hadapan majelis hakim saksi Mansyur banyak mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya kegiatan proyek di tahun 2015 pembuatan fasilitas lapangan sepak bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji yakni Desa Peninggiran Desa Sukabumi Desa Surabaya Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Di persidangan juga terungkap saksi Mansyur mengatakan tidak tahu tentang tugasnya sebagai kadis itu apa tentunya hal itu membuat majelis hakim tercengang dan sedikit geram dengan keterangan saksi Mansyur yang banyak mengatakan tidak tahu dan berberlit belit di persidangan Hal yang sama juga dikatakan saksi lainnya yakni Rahman Yulianto TKS di kecamatan Tiga Dihaji yang semula bersikeras mengatakan tidak pernah mengantarkan berkas proposal penandatangan proyek kepada Camat Tiga Dihaji yang menjadi terdakwa Hal tersebut disambut oleh hakim anggota Sahlan Effendi SH MH yang memerintahkan JPU untuk mendalami keterlibatan kepada kedua saksi Mansyur dan Rahman Yulianto JPU tolong dalami keterlibatan dan keterangan saksi Rahman ini tegas hakim anggota Ditemui usai persidangan Mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKUS periode 2012 2018 Mansyur yang dimintai keterangan oleh awak media hanya menjawab dengan jawaban No Komen Bahkan saat disinggung jika akan dijadikan tersangka oleh JPU pria berkacamata tersebut bergegas meninggalkan awak media Sementara itu dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum pihaknya akan mendalami keterlibatan dua saksi tadi sebagaimana yang diperintahkan oleh majelis hakim Akan kita pelajari terlebih dahulu keterangan saksi saksi tadi ujar JPU Kejari OKUS Krisdianto SH pada awak media Selain itu dikatakan oleh Krisdianto bahwa tidak menutup kemungkinan status saksi naik menjdi tersangka Tergantung dari hasil dan fakta persidangan nanti Tapi tidak menutup kemungkinan saksi dapat menjadi tersangka jelasnya Di kesempatan yang sama kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dan Zaianal Muhtadin Arif Budiman SH bersama Afif Batubara SH mengatakan jika dalam perkara ini seharunya ada aktor atau oknum terkait yang juga harus dijadikan tersangka Di sini kita tegaskan bahwasanya seharusnya ada oknum yang juga dijadikan tersangka di dalam perkara ini ujar Arif Ditanya oknum yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Mansyur selaku mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKUS Arif dan Afif mengatakan jika pihaknya tidak pantas mengungkap atau menyebut nama seseorang Hanya saja bisa dilihat sendiri dan biarkan fakta persidangan nanti yang akan membuktikannya jelasnya Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: