Terdakwa Dana Hibah Ajukan JC

Terdakwa Dana Hibah Ajukan JC

SUMEKS CO PALEMBANG Pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk pembangunan lapangan sepak bola Kabupaten OKU Selatan tahun 2015 telah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi saksi untuk tujuh terdakwa yakni mantan camat lima kades Kecamatan Tiga Dihaji serta rekanan proyek Di dalam persidangan yang digelar pada Jumat 28 1 kemarin diperoleh beberapa fakta yakni saksi saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum Kejari OKU Selatan yang dinilai oleh penasihat hukum salah satu terdakwa Zainal Muhtadin mantan camat ada sesuatu yang ditutup tutupi Diantaranya yakni keterangan saksi Mansyur selaku mantan Kadispora OKUS yang banyak mengatakan tidak tahu kepada majelis hakim padahal jelas harus melalui rekomendasi saksi Mansyur selaku Kadis pada saat itu ungkap Arif Budiman dan Afif Batubara ditemui di ruang kerja Sabtu 29 1 Menurutnya keterlibatan perkara ini dari pihak dinas terkait itu sudah sangat jelas karena mulai dari desa yang membuat usulan atau proposal yang disampaikan kepada Camat lalu Camat pun menyampaikan kepada Kadispora yang kemudian membuatkan rekomendasi untuk dikirim ke Kemenpora RI Makanya majelis hakim pada persidangan yang digelar kemarin meminta kepada penuntut umum untuk mendalami keterlibatan dari mantan Kadispora yang menjadi saksi dalam perkara ini kata Arif Dijelaskannya juga pada perkara ini pihaknya mengajukan Justice Collaborator JC kepada majelis hakim guna membongkar siapa siapa saja yang terlibat termasuk aktor utama dalam perkara ini Karena kami menilai dakwaan jaksa ini seluruhnya membebankan kepada klien kita padahal klien kita telah membeberkan namun nyatanya tidak diakomodir oleh penyidik maka dari itu kami akan ajukan JC imbuh Afif Batubara Saat disinggung siapa sajakah aktor utama dibalik perkara ini Afif Batubara menambahkan tidak etis jika itu disebutkan Kami tidak berhak mengatakan siapa saja aktor aktornya tidak etis cukup nanti akan terungkap dipersidangan dengan sendirinya dan kami harapkan kepada penuntut umum untuk menindaklanjutinya lugasnya Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKUS berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: