OPD Wajib Penuhi 10 Indikator Zona Hijau

OPD Wajib Penuhi 10 Indikator Zona Hijau

MUARA ENIM Seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD lingkup Kabupaten Muara Enim tengah bersiap menghadapi penilaian standar pelayanan publik oleh lembaga Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan Soalnya OPD diminta wajib memenuhi 10 Indikator supaya masuk ke zona hijau penilaian Hal ini ditegaskan Penjabat Pj Sekda Muara Enim Drs Emran Thabrani MSi saat memimpin rapat tindak lanjut hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim Jumat 28 1 Dalam kesempatan tersebut Emran mengatakan pada penilaian Ombudsman tahun 2022 pihak Ombudsman tidak memberikan tahu OPD mana saja yang menjadi titik penilaiannya Maka itu dirinya meminta OPD segera mempersiapkan yaitu dengan memenuhi 10 variabel dan indikator yang dinilai Jadi siapkan dari sekarang 10 variabel dan indikator yang dimaksud Untuk diketahui Ombudsman tidak bisa diarahkan suka suka mereka mau menilai OPD atau sekolah yang akan dinilai Persiapkan dari sekarang akhir Februari 2022 kita evaluasi tegas Emran Emran menjelaskan pada tahun 2021 lalu terdapat OPD Pemkab Muara Enim yang dalam penilaian Ombudsman diberikan label hijau Yakni OPD Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sementara itu Kabag Organisasi Pemkab Muara Enim Wulandari Wijayanti SH menguraikan ke 10 variabel dan indikator penilaian Diantaranya produk administrasi dan jasa yang dinilai Ombudsman mulai dari standar pelayanan yaitu komponen setiap produk layanan yang berisi persyaratan biaya jangka waktu penyelesaian dan prosedur Kemudian maklumat layanan berupa pernyataan tertulis dari penyelenggaraan layanan terkait kesediaan melayani dan menerima sanksi apabila melanggar Pengelolaan pengaduan yaitu mencermati ketersediaan sarana pengaduan pelaksana pengelola pengaduan dan informasi tata cara pengaduan Pelayanan khusus dimana ketersediaan sarana dan pelayanan khusus yang berfungsi mengakomodasi kebutuhan ibu hamil lansia dan pengguna layanan yang berkebutuhan khusus pada saat mengakses layanan Dilanjutkan dengan penilaian kinerja yang berisikan instrument pengumpul data terkait kepuasan pengguna layanan Visi Misi Motto Pelayanan merupakan penjabaran dari rencana strategis penyelenggara layanan yang termanifestasikan hingga unit layanan ungkapnya Selanjutnya Kedelapan yaitu atribut yang menjadi tanda pengenal setiap pelaksana layanan agar terhindar dari calo Pelayanan terpadu maksudnya berisi informasi pelayanan terpadu satu pintu atau pelayanan pada dinas Terakhir rekognisi merupakan pengakuan dari lembaga lain dapat berupa sertifikat atau hal lainnya jelasnya Ia menambahkan dari informasi yang diperoleh bahwa Pihak Ombudsman akan melakukan penilaian ke Kabupaten Muara Enim pada bulan Maret atau April tahun 2022 ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: