Kalah Judi... Minta Uang, Dani Habisi Teman

Kalah Judi... Minta Uang, Dani Habisi Teman

SUMEKS CO PALEMBANG Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Mardani alias Dani Gondrong 48 yang menghabisi nyawa Abdul Hafis 34 di Lr Fajar Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang Ahad 23 1 sekitar pukul 15 30 WIB Warga Lr Fajar Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang ini diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Tangerang Sabtu 29 1 sekitar pukul 21 00 WIB Kepada polisi tersangka Dani Gondrong mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal dengan korban yang selalu mengejek tersangka pada saat sedang bermain judi Bahkan korban sempat menantang tersangka Ya awalnya kami berempat bermain judi capca saki saya kalah judi sebanyak Rp500 ribu lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp20 ribu karena sudah kalah banyak kata tersangka usai rilis di halaman Mapolrestabes Palembang Senin 31 1 Dia mengatakan bahwa setelah meminta uang kepada korban namun tidak dikasih malah ditantang Setelah itu saya langsung pulang ke rumah mengambil sajam jenis pisau Korban masih menunggu di Tempat Kejadian Perkara TKP tanpa basa basi saya langsung menusuk ke dada korban sebanyak 3 dan korban tidak melawan saat itu ungkap tersangka Dani Gondrong Akibat kejadian ini tersangka Dani Gondrong langsung kabur ke arah Sungai Musi IV Palembang Ya Besok siangnya saya berangkat langsung berangkat ke Tangerang untuk kabur namun tidak butuh waktu lama saya ketahuan dan ditangkap Polisi tegas tersangka Dani Gondrong Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melakui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pembunuhan Ya alhamdulillah setelah kita melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sebelum diamankan tersangka sempat melarikan diri ke Kota Tangerang kata Tri Dia menambahkan tersangka sendiri sebelumnya tahun 2011 pernah masuk penjara dalam kasus yang sama Namun hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait motifnya tegas Tri Selain mengamankan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu helai baju tanpa lengan warna hitam merk Air Jordan milik tersangka baju lengan panjang milik korban saat melakukan aksinya satu bilah potongan pisau satu buah sarung senjata tajam yang terbuat dari kertas dan Hasil Visum Et Revertum VER Atas kejadian ini juga tersangka dikenakan Pasal 338 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: