Hutan Rimbo Sekampung Benakat Diduga di Rambah
Tim Terkait Diminta Turun ke Lapangan MUARA ENIM Nasib hutan Rimbo Sekampung atau hutan adat seluas sekitar 3000 hektar yang dimiliki oleh warisan nenek moyang warga Benakat terancam habis Bahkan parahnya lagi saat ini telah dirambah dan dijadikan perkebunan diduga oleh oknum oknum warga yang tidak bertanggungjawab sehingga selain telah merusak habitat dan juga telah merugikan warga Benakat sacara umumnya Hal tersebut terungkap dalam rapat Tindak lanjut Permohonan Perlindungan Hukum dari LSM BPKK Benakat terkait dugaan Perambahan Kawasan Hutan antara Rimbo Sekampung Eks Marga Benakat di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim Senin 31 1 Dalam rapat itu dipimpin oleh Asisten Perekobang H Riswandar SH MH didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Muara Enim Tri Hadi Pranyoto UPTD KPH Wilayah XII Benakat Wahyu Kepala Dinas TPHP Muara Enim Ulil Amri Dinas Perkebunan Holika Camat Benakat Camat Benakat Hasbulah Danramil Gunung Megang Kapten Inf Agus Sanjaya Kabag Perekonomian Sobirin Bhabinkamtimas Benakat Brigadir Edy S Kades Hidup Baru Antoni Kades Betung Susi Warni Kades Pagar Jati Helmi Kades Rami Pasai Yushadi Kades Pagar Dewa Gusron Ketua BPD Pagar Dewa Wiwin Wijaya Ketua BPD Betung Aman Ketua BPD Rami Pasai Bob Ketua Kelompok Tani Desa Pagar Jati Umarli Menurut Kades Hidup Baru Antoni bahwa dirinya sebagai salah satu putra asli Benakat benar benar merasa miris dengan kondisi hutan Rimbo Sekampung yang merupakan milik hutan adat Benakat yang telah dibabat dan pasti akan menganggu habitat flora dan fauna didalamnya Lebih mirisnya lagi kata dia lahan hutan Rimbo Sekampung tersebut telah dikuasai oleh oknum warga dengan mendatangkan pekerjanya dari luar Benakat dengan dijadikan lahan perkebunan seperti kebun sawit dan sebagainya Sedangkan warga asli Benakat sendiri masih banyak yang kekurangan lahan namun tidak berani merambah Rimbo Sekampung tersebut Jika kita kompak kita usir seluruh warga dan pekerja yang telah menguasai lahan Rimbo Sekampung Benakat Kembalikan kembali fungsinya sebagai hutan adat Benakat tegas Kades dua periode ini Hal senada dikatakan oleh Kades Pagar Dewa Gusron bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kades tidak pernah dirinya mengeluarkan izin atau apapun kepada masyarakatnya untuk mengelola hutan Rimbo Sekampung karena ia tahu itu adalah milik hutan adat Benakat Seharusnya hutan tersebut dimanfaatkan oleh warga Benakat bukan oleh orang luar tambahnya Perwakilan UPTD KPH Wilayah XII Benakat Wahyu mengatakan bahwa dari pemetaan sementara jika melihat dari titik titik koordinatnya sepertinya hutan Rimbo Sekampung tersebut masuk dalam penguasaan PT MHP Namun untuk memastikannya harus mengecek ke lapangan apakah sesuai dengan yang di peta tersebut Jika memang masuk dalam PT MHP lanjutnya maka apapun kegiatan yang dilakukan harus seizin PT MHP dan jika itu masuk dalam hutan penguasaan negara tentu juga sama harus ada izin juga dari negara Intinya semua kegiatan diatas lahan tersebut harus seizin yang memiliki lahan tersebut jelasnya Mengenai adanya keinginan masyarakat Benakat ingin menjadikan kawasan hutan Rimbo Sekampung menjadi hutan adat terang Wahyu maka status Masyarakat Hukum Adat MHA harus dipastikan dahulu dengan diurus ke pusat baru naik menjadi hutan adatnya Kades Pagar Jati Helmi bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah lama Kenyataannya sejak tahun 2014 lahan tersebut sudah dimanfaatkan warga untuk berkebun seperti di Sungai Baung Muara Benakat dan Pagar dewa
Bahkan saat ini kebun mereka sudah ada yang mulai panen sawit Atas dasar tersebut pihaknya merasa itu lahan warga Benakat mengapa masyarakat Benakat sendiri tidak bisa memanfaatkannya Ketua kelompok Tani Desa Pagar Jati Umarli bahwa anggota sebanyak 26 orang petani dan mulai membuka lahan tidur pada tahun 2021 Pihaknya memberanikan membuka lahan tidur tersebut karena sejak tahun 2014 banyak warga yang membuka lahan dengan mendatangkan warga dari luar untuk membuka perkebunan Jadi
sebelum kami masuk lahan tersebut sudah diduduki orang sejak tahun 2014 Mengapa kami masuk dipermasalahkan tetapi yang masuk sejak tahun 2014 tidak dipermasalahkan ungkapnya Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara
Enim H Riswandar SH MH tujuan rapat ini adalah untuk mencari permasalahannya dan penyelesaiannya termasuk masalah Rimbo Sekampung ini sehingga untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari Diberlakukannya otonomi daerah permasalahan didaerah banyak yang bisa diselesaikan langsung oleh pemerintah daerah Namun seiring waktu banyak kewenangan
kewenangan di daerah yang diambil alih kembali oleh pusat sehingga terbukti banyak permasalahan di daerah yang berlarut larut penyelesaiannya yang jika tidak cepat di selesaikan akan bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari Kalau diibaratkan kami ini daerah red seperti mayat hidup saja Kalau ada permasalahan di daerah kami didaerah ini yang dahulu kena imbasnya Kembalikanlah
semangat otonomi daerah tersebut tegasnya Atas permasalahan ini lanjut Riswandar dapat disimpulkan bahwa ada temuan UPTD kecamatan pemerintahan dan lain lain bahwa masih ada warga berada dikawasan hutan Rimbo Sekampung tersebut Untuk itu kita akan lakukan edukasi dan penyuluhan hukum dilapangan kepada kelompok tani atau warga tersebut dengan mengajak Gakum Selain
itu kepada seluruh kades se Kecamatan Benakat untuk segera menginventaris lahan yang digunakan oleh masyarakat yang tidak jelas asal muasalnya dan setelah itu tim terkait akan turun ke lapangan Selain itu akan memanggil LSM untuk dikonprontir dengan masalah tersebut Kita harusnya berterimakasih kepada masyarakat yang masih peduli bukan sebaliknya Disini kita netral jika salah kita katakan salah begitupun sebaliknya tegas Riswandar ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: