Ini Alasan Majelis Hakim Menolak Eksepsi Sarimuda

Ini Alasan Majelis Hakim Menolak Eksepsi Sarimuda

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palembang menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa mantan calon wali kota Palembang Ir H Sarimuda MT dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 Majelis hakim PN Palembang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar Rabu 2 2 dengan agenda putusan sela pada intinya menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu haruslah dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara kata Yoserizal dalam amar putusan sela yang dibacakan Untuk itu majelis hakim di persidangan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi saksi pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan Terkait ditolaknya keberatan atas dakwaan yang diajukan Sulastrianah SH MH penasihat hukum terdakwa Sarimuda menolak untuk berkomentar kepada awak media usai sidang putusan sela Nanti saja ya wawancaranya mas tunggu pas di pembuktian perkara saja dengan mendengarkan keterangan saksi saksi kata Sulastrianah Dikonfirmasi terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya eksepsi selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi saksi tentang pembuktian perkara sebagaimana apsal yang disangkakan kepada terdakwa Terdakwa sebagaimana dakwaan kita jerat Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara singkat Radyan Untuk diketahui dalam dakwaan singkat JPU mengatakan bahwa terdakwa Sarimuda serta terdakwa Margono Mangkunegoro berkas terpisah diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu Terdakwa Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: