Jaksa tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

Jaksa tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa tidak hadir tanpa keterangan sidang praperadilan penetapan tersangka atas nama pemohon Muddai Madang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya berdampak pada penundaan Seyogyanya sidang praperadilan yang digelar di PN Palembang Rabu 2 2 digelar dengan agenda pembacaan permohonan di hadapan hakim tunggal Efrata Heppy Tarigan SH MH terpaksa ditunda hingga Senin depan Kami tidak tahu kenapa pihak termohon dalam hal ini pihak Kejati Sumsel tidak hadir namun kita tidak terlalu kecewa kata Bani Kohar Harahap SH MH kuasa hukum pemohon Muddai Madang diwawancarai usai penundaan sidang Di hadapan awak media ia menceritakan perihal pengajuan Pra peradilan ini dikarenakan ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas ditetapkannya tersangka oleh pihak kejaksaan terhadap kliennya Kami ajukan praperadilan ini karena kami menilai ada dua alat bukti yang tidak sesuai oleh penyidik Kejaksaan dalam penetapan tersangka kepada klien kami ungkap Bani Kohar Harahap Namun ia enggan menjelaskan dua alat bukti apa saja yang dimaksudkan Nanti saja karena belum masuk pembacaan permohonan untuk lengkapnya nanti akan kita ungkap dalam persidangan jelasnya Sementara itu Naimullah SH MH tim jaksa Kejati Sumsel mengaku ketidakhadiran pihaknya selaku termohon dikarenakan telat menghadiri persidangan Namun intinya kami telah siap dengan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan dan Senin ini akan kami hadiri persidangannya singkatnya Diketahui Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya Dalam perkara PDPDE Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: