Menkumham Minta Bandar Narkoba Dimiskinkan

Menkumham Minta Bandar Narkoba Dimiskinkan

JAKARTA Bandar narkoba sudah seharusnya dimiskinkan Dalam hal ini melalui Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU dan dimasukkan dalam Undang Undang Narkotika Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta Rabu 2 2 Selalu saya katakan kalau di dalam satu lapas ada pemakai ada bandar ada kurir jadi pasar itu hukum kata Yasonna Maka pemakainya yang harus dihilangkan direhabilitasi Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang nanti barangkali usulnya di Undang Undang Narkotika itu ya bandar narkoba memang harus dimiskinkan melalui TPPU sambungnya Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang undangan DPP PDI Perjuangan ini berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang Undang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tidak boleh tidak Supaya dia ada efek jeranya Nah ini mudah mudahan Pak nanti bisa segera pasti Saya harap Komisi III yang bisa melakukannya ujar Yasonna Terlebih kata Yasonna bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021 Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dibahas juga mengenai kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021 serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022 Yasonna menyampaikan telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21 540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika Selain itu dilaksanakan juga aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba P4GN serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi rmol id Menkumham Yasonna Laoly Net

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: