Baru Dua Bulan Bebas, Wahyu Kembali Berulah

Baru Dua Bulan Bebas, Wahyu Kembali Berulah

SUMEKS CO Bandit bikin heboh warga di Simpang Periuk Rabu 2 2 2022 sekitar pukul 17 20 WIB Tepatnya di Jalan Jenderal H M Soeharto RT 4 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Bandit itu adalah Wahyu Ardiansyah 24 warga Dusun 1 Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Proses penangkapan Wahyu ini sempat viral karena disaksikan warga Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi dan Wakapolsek Ipda Jemmy A Gumayel menjelaskan tersangka kini diamankan di Polsek Kejadiannya bermula korban Yayan Wijaya 31 warga Jenderal H M Soeharto RT 4 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah kontrakannya Sepeda motornya posisi terkunci stang Kemudian korban pergi ke gerobak lapak jualannya yang tidak jauh dari rumah kontrakan miliknya Tidak lama kemudian melihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor miliknya dari arah rumah kontrakannya Kemudian menabrak seorang laki laki Sementara itu petugas Polsek Lubuklinggau Selatan sebelumnya saat patroli melihat sepeda motor Honda Scopy warna merah yang dikendarai tiga orang laki laki mondar mandir di sekitaran BCA Alfamart dan Indomaret Simpang Periuk Kemudian salah satu pelaku terlihat turun dari sepeda motornya dan berjalan mendekati sepeda motor yang terparkir di depan rumah kontrakan korban Saat itulah terlihat jelas pelaku mengeluarkan kunci T dan berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban Anggota langsung melakukan tembakan peringatan namun pelaku tidak mau berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menabrak Katim Opsnal Aipda Agus Herianto Karena itulah kaki kanan Wahyu Ardiansyah didor Ia kemudian dibawa ke RS Siti Aisyah untuk dirawat Selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan Tersangka sudah dua kali melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman dalam perkara jambret dan narkoba Bahkan baru dua bulan keluar menjalani hukuman jelasnya linggaupos co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: