Polda Sumsel Bongkar Illegal Logging Muara Bedak, Amankan 18 Tersangka

Polda Sumsel Bongkar Illegal Logging Muara Bedak, Amankan 18 Tersangka

SUMEKS CO Satgas gabungan Dit Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Gakkum KLHK membongkar illegal logging di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Sebanyak 18 orang diamankan enam di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka Rinciannya empat orang sebagai penebang dan sebagai penarik kayu dan dua orang sebagai sopir mobil truk Baca juga Berkas Lengkap Tersangka Illegal Logging Diserahkan Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi karena berperan sebagai butuh panggul caption id attachment 302206 align aligncenter width 650 Kapolda Sumsel usai menggelar rilis ungkap kasus illegal logging Foto edho sumeks co caption Ikut juga diamankan 500 kubik kayu balok kaleng atau sebanyak 1 019 batang dan sisanya sepanjang 13 Km masih berada di lokasi illegal logging dengan kondisi masih dihanyutkan di dalam parit gajah Sebelumnya petugas mencari koordinat penebangan dan hasil lacak balak didapat bahwa pada 25 Januari 2022 penebangan dilakukan di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi Kawasan tersebut merupakan hutan produksi terbatas kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat menggelar rilisnya Kamis 3 2 sore kepada awak media Kapolda Sumsel menyebut ribuan kayu yang masih di lokasi penggerebekan berada di dalam parit atau kanal dan saat ini masih dalam penghitungan Sepanjang 13 Kilometer kayu yang ada di lokasi masih dalam penghitungan Kalau kita sebut itu masih dalam parit Gajah terang Kapolda Toni Selain itu juga diamankan dua buah perahu tanpa mesin satu unit alat pemotong satu bilah parang dan dua unit truk PS Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani didampingi Direktur Ditpolair Kombes Pol YS Widodo mengatakan tersangka yang diamankan masih didalami termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Kita melakukan lacak balak dan pengukuran kayu dengan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi BPHP wilayah V Palembang Kita juga melakukan pencarian untuk pemodal atau cukongnya terang Barly Dalam waktu dekat tambah Barly pihaknya juga akan menarik barang bukti kayu dari kanal Kita juga melakukan pengembangn terhadap tersangka lain ungkapnya Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 94 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau Pasal 37 anka 12 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 ayat huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang penceghan dan pemberantasan perusakan hutan Dan atau pasal 37 ayat 13 ayat 1 hurup a dan b UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: