Didakwa Tiga Pasal Sekaligus, Muddai Madang Ajukan Eksepsi

Didakwa Tiga Pasal Sekaligus, Muddai Madang Ajukan Eksepsi

SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa DKLN perusahaan join venture Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel bernama Muddai Madang oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel dijerat dakwaan berlapis Mantan ketua KONI Sumsel tersebut didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara Sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ungkap Naimullah SH MH salah satu JPU Kejati Sumsel saat bacakan dakwaan Kamis 3 2 di Pengadilan Tipikor Palembang Tidak hanya itu terdakwa Muddai Madang yang juga mantan ketua KONI Sumsel ini dalam perkara PDPDE juga didakwa JPU dengan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 1 miliar serta dalam pecahan dollar senilai USD 30 2 juta Atas dakwaan itu Muddai Madang yang dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atas dakwaan Eksepsi yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang Kamis pekan depan Ditemui usai sidang Bani Kohar Harahap SH MH penasihat hukum terdakwa Muddai Madang mengatakan alasan mengajukan eksepsi yakni dakwaan yang disusun oleh JPU ia nilai belum sempurna Karena dalam dakwaan itu kami melihat belum sempurna tapi kami berupaya untuk meluruskannya kata Bani diwawancarai awak media Adapun maksud dakwaan yang dibuat oleh JPU belum sempurna menurut Bani karena dua perkara yang didakwa kepada kliennya itu berbeda namun digabungkan menjadi satu berkas dakwaan Saya kurang tahu alasan digabungkan apa dari itulah kami merasa sebagai kuasa hukum Muddai Madang wajib untuk mengajukan eksepsi singkatnya Diketahui kasus korupsi dalam operasional PDPDE sangat menarik perhatian publik masyarakat Sumsel sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel Salah satunya telah memeriksa mantan Dirut PDPDE Muddai Maddang pada Oktober 2019 silam yang diperiksa guna dimintai keterangan serta beberapa pejabat dan mantan pejabat dari pihak Pemprov Sumsel lalu saksi dari pihak PDPDE dan saksi dari pihak perusahaan swasta selaku mitra PDPDE Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi PHE Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50 Talisman 25 dan Pacific Oil 25 yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel Namun nyata nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perrusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang pantastis Kurun waktu 2011 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 milyar dan di potong hutang saham Rp 8 milyar atau bersih bersihnya kurang lebih Rp 30 milyar pada kurun waktu 9 tahun Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp 977 milyar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp 711 milyar Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: