Polda Sumsel Buru 2 Cukong Illegal Logging Muara Medak

Polda Sumsel Buru 2 Cukong Illegal Logging Muara Medak

SUMEKS CO Sebanyak 18 orang ditangkap satgas gabungan Polda Sumsel dalam kasus illegal logging di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Polda Sumsel akan terus melaukan pengejaran terhadap pemodal atau cukong dari pembalakan liar yang merugikan negara miliaran rupiah ini Kita terus buru pemodalnya Dua orang terduga yakni satu dari Sumsel dan yang satunya lagi berasal dari luar Sumsel Kita juga mengembangkan kemungkinan adanya pemodal lainnya kata Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani Kamis 3 2 saat menggelar rilis hasil ungkap kasusnya di Mapolda Sumsel Baca juga Polda Sumsel Bongkar Illegal Logging Muara Bedak Amankan 18 Tersangka Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI Soestyo Iriono memberikan apresiasi telah berhasil dibukanya jalur Kumpe Jambi Bayung Lencir Sumsel yang selama ini memang dikenal rawan terjadinya praktik illegal logging Dia menyebut dari rekam jejak yang ada selama ini untuk kayu hasil illegal logging diduga kuat dibawa ke Jakarta dan Tangerang sebagai tempat penampungan Iya termasuk keberadaan pemodal sudah ada yang telah diidentifikasi Mabes Polri dan telah masuk DPO ujar Soestyo KLHK saat ini juga telah membuat check pos pengawasan khusus untuk angkutan kayu dari Pulau Sumatera hingga ke Pulau Jawa Pihak kita sudah memiliki cyber patrol yang diharapkan akan semakin mempersempit ruang gerak dari para pelaku pelaku pembalakan hutan ini ungkap Soestyo Dia menambahkan kayu kayu balok jenis Punak ini rata rata dipergunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan kusen bangunan hingga peralatan rumah tangga caption id attachment 302205 align aligncenter width 650 Barang bukti kayu balok yang berhadil diamankan petugas gabungan Foto edho sumeks co caption Diketahui satgas gabungan Dit Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Gakkum KLHK membongkar illegal logging di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Barang bukti yang diamankan yakni 18 orang enam di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka Rinciannya empat orang sebagai penebang dan sebagai penarik kayu dan dua orang sebagai sopir mobil truk Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi karena berperan sebagai butuh panggul Ikut juga diamankan 500 kubik kayu balok kaleng atau sebanyak 1 019 batang dan sisanya sepanjang 13 Km masih berada di lokasi illegal logging dengan kondisi masih dihanyutkan di dalam parit gajah Sebelumnya petugas mencari koordinat penebangan dan hasil lacak balak didapat bahwa pada 25 Januari 2022 penebangan dilakukan di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 94 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau Pasal 37 anka 12 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 ayat huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang penceghan dan pemberantasan perusakan hutan Dan atau pasal 37 ayat 13 ayat 1 hurup a dan b UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: