Kasus KTP-el, KPK Tahan Mantan Dirut Percetakan Negara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akhirnya resmi menahan dua tersangka pengembangan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik KTP el Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka Keempatnya yaitu Miryam S
Haryani MSH selaku anggota DPR RI periode 2014 2019 Paulus Tanos PLS selaku Direktur Utama Dirut PT Sandipala Arthaputra Isnu Edhy Wijaya IEW selaku Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia PRNI dan Husni Fahmi HF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi
Informasi Penerapan KTP EL pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT Untuk kepentingan penyidikan tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022 ujar Lili kepada
wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan Kamis sore 3 2 Kedua tersangka kata Lili ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP rmol id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: