Sampaikan Pledoi, Dua Terdakwa Turap Menangis

Sampaikan Pledoi, Dua Terdakwa Turap Menangis

SUMEKS CO PALEMBANG Terancam 7 5 dan 9 tahun penjara dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Rusman serta Junaidi tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan pledoi secara pribadi di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Keduanya yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Jumat 4 2 di hadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi mengatakan tuntutan pidana dari JPU Kejati Sumsel yang dinilai terlalu tinggi itu sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan Izinkan saya untuk menyampaikan pembelaan saya terhadap tuntutan pidana jaksa yang saya nilai sangatlah menciderai rasa keadilan terhadap saya kata terdakwa Rusman saat bacakan pledoi pribadinya Dia menjelaskan bahwa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK proyek dalam perkara ini telah melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan kepadanya dan telah sesuai dengan prosedur Tidak terbesit sedikitpun dalam benak saya dengan melakukan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas saya selaku PPK bahkan saya sangat mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi ujarnya Masih dikatakannya dia juga menyangkal semua tuduhan terkait adanya unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri orang lain ataupun suatu korporasi secara melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum kepada dirinya Untuk itu saya berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan pledoi yang saya sampaikan dengan membebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepada saya namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya dan seringan ringannya pinta Rusman sembari menangis Hal yang hampir senada juga dikatakan terdakwa lainnya bernama Junaidi selaku pelaku usaha bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang merupakan kontraktor pengerjaan proyek Turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar Usai mendengarkan pledoi dari masing masing terdakwa majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Selasa depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan terdakwa Untuk diketahui sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan singkat penuntut umum kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar Atas perbuatannya para terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Khusus untuk terdakwa Junaidi jaksa menuntut terdakwa tersebut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp4 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: