Mantan Penyidik KPK Akhirnya Mendekam di Lapas Sukamiskin

Mantan Penyidik KPK Akhirnya Mendekam di Lapas Sukamiskin

BANDUNG Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Stepanus Robin Pattuju dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun Pelaksana Tugas Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66 Pid Sus TPK 2021 PN Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan terpidana Stepanus Robin Pattuju pada Rabu 2 2 Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani ujar Ali kepada wartawan Jumat sore 4 2 Selain itu kata Ali Robin juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan jelas Ali Di hari yang sama kata Ali Jaksa Eksekusi juga menjebloskan terpidana Maskur Husain selaku pengacara ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani Maskur juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8 7 miliar dan 36 ribu dolar AS Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun pungkas Ali Robin bersama sama dengan Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar Rp 11 025 077 000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 untuk menangani perkara Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp 1 695 000 000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3 099 887 000 dan 36 ribu dolar AS Selanjutnya dari Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 390 000 dari Usman Effendi sebesar Rp 525 000 000 dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5 197 800 000 rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: