Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

SUMEKS CO MUSI RAWAS Sat Narkoba Polres Musi Rawas meringkus Pendi 43 di rumahnya Dusun Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Kamis 3 2 2022 sekitar pukul 06 00 WIB Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti narkoba setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya Baca juga Pengedar Narkoba Tertangkap Dirumah Kontrakan Kami grebek di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi Herman menyebut sebelum dilakukan penggerebekan pihaknya mendapatkan informasi sebagai pengedar narkoba Ditemukan barang bukti dompet warna kombinasi cokelat motif garis yang di dalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 30 02 gram Kemudian 12 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 2 56 gram Sehingga berat bruto keseluruhan sabu 32 58 gram Juga ditemukan 9 5 butir ekstasi warna merah logo A atau berat bruto 4 16 gram Kemudian plastik hitam yang di dalamnya berisikan satu bal plastik klip kecil kosong Semuanya ditemukan di dalam kamar pelaku yang disembunyikan di dalam speaker warna cokelat silver merk propetex jelas Kasat Tersangka sendiri mengakui semua barang bukti adalah miliknya Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika linggaupos co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: