Kuasa Hukum Suhandy, Minta Sidang Offline

Kuasa Hukum Suhandy, Minta Sidang Offline

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Tim kuasa hukum Suhandy terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun 2021 ajukan permohonan sidang digelar secara offline Permohonan sidang offline tersebut diajukan jelang sidang pembuktian perkara dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Suhandy Baca Juga Suhandy Dipindah dari Rutan KPK Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Terdakwa Suhandy Pada Jumat 4 2 kami resmi mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Palembang agar pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dapat dihadirkan langsung dipersidangan nantinya kata Titis Rachmawati kuasa hukum Suhandy dikonfirmasi Minggu 6 2 Dia berharap pengajuan permohonan sidang secara tatap muka langsung tersebut dapat diteruskan ke pihak jaksa KPK RI Kemudian ditembuskan ke Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk kemudian ditindak lanjuti Terkait keterangan lima saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang yang digelar hingga larut malam pada Kamis 3 2 Titis mengatakan jika saksi saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa Suhandy Tapi untuk pak Sekda Saksi Apriadi itu menjelaskan tentang mekanisme OPD pada saat penetapan anggaran proyek dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya ungkapnya Jadi lanjut Titis patut dicurigai Herman Mayori inilah yang membujuk kliennya terkait izin proyek karena telah mengetahui adanya proyek proyek tersebut Dengan kata lain Herman Mayori lah yang menawari Suhandy proyek proyek di Dinas PUPR Muba jelas Titis Lebih jauh dikatakan Titis keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori Karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang semalam jelasnya Bahkan menurut Titis terkait uang 1 5 Miliar tidak ada kaitannya dengan Suhandy karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp 270 juta itu berada di tangan Hermann Mayori Yang ada di Dinas PUPR Muba tukasnya Dikonfirmasi terpisah jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho secara singkat mengatakan bahwa pihak jaksa KPK RI terhadap permohonan sidang offline tersebut masih berkoordinasi dengan Rutan Kelas 1A Palembang serta Kanwil Kemenkumham Sumsel Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: