Ada Barang Haram di Speaker Milik Pendi

Ada Barang Haram di Speaker Milik Pendi

nbsp SUMEKS CO MUSI RAWAS Pendi 43 warga Dusun Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sumsel mendekam di Mapolres Musi Rawas Berawal laporan masyarakat bahwa Pendi sering salahgunakan Narkoba angota Satresnarkoba Polres Musi Rawas lansung mengerebek rumah tersangka pada Kamis 03 2 sekitar pukul 06 00WIB Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi mengungkapkan saat digeledah di rumah tersangka banyak ditemukan barang bukti narkotika Total ada 32 58 gram sabu dan 9 5 butir ektasi yang beratnya 4 16 gram jelas Kasat Ahad 6 2 Dijelaskanya pula barang haram tersebut ditemukan disimpan pelaku di dalam speker warna cokelat silver merk propetex yang ada di dalam kamar tersangka Barang bukti dibukus rapat di dalam speker tiga bungkus plastik klip berat 30 02 gram sabu ditemukan dalam dompet warna coklat motif garis Kemudian ada 12 klip kecil berisi 2 56 gram sabu Dalam speker itu pula ada 9 5 butir pil ektasi warna merah berlogo A Pelaku mengakui barang tersebut miliknya sehingga kita lakukan proses hukum lebih lanjut ungkapnya cj17 nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: