Bapak Rudapaksa Anak Tiri, Rekam Video Hingga 37 Menit

Bapak Rudapaksa Anak Tiri, Rekam Video Hingga 37 Menit

SUMEKS CO Layaknya film porno begitulah video rekaman tersangka Suyanto alias Togok 42 warga Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas merudapaksa anak tirinya FJ 16 Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan menjelaskan video itu panjangnya sampai 37 menit Menurut pengakuan tersangka ia menggunakan viagra sebelum merudapaksa korban Makanya tahan lama jelas Kasat BACA JUGA Bejat Pria ini Tega Rudakpaksa Anak Tiri Sambil Direkam Selain itu di dalam video layaknya film porno menurut pengakuan tersangka bukan hanya rekaman perbuatan rudapaksa saja Namun juga proses sebelumnya Menurut pengakuan tersangka juga proses pemanasan sebelum ia merudapaksa anak tirinya tambah Kapolsek Pihaknya memastikan rekaman ini tidak akan dibagikan melainkan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum JPU sebagai barang bukti di persidangan Anggota juga sudah kami ingatkan Bahwa ini adalah barang bukti jangan sampai menjadi video viral tegas Kapolsek Sementara itu tersangka sendiri diancam dengan Pasal 81 UU No 17 T 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam kasus ini tersangka dikenakan ancaman hukumannya 15 tahun ditambah 1 3 hukuman lagi dikarenakan ayah tirinya Sehingga ancaman hukuman jadi 20 tahun tegas Kasat Reskrim Seperti diketahui Suyanto alias Togok 42 warga Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ditangkap Sabtu 5 2 2022 sore oleh petugas Polsek Muara Kelingi tanpa perlawanan linggaupos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: