JPU Anggap Kuasa Hukum Akhmad Najib Tidak Cermat

JPU Anggap Kuasa Hukum Akhmad Najib Tidak Cermat

SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Akhmad Najib mantan Asisten I Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Pada sidang kali ini majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH Senin 7 2 mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib beberapa waktu lalu Secara umum tanggapan eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum terkait surat dakwaan yang dibuat menurut terdakwa melalui penasihat hukum tidak cermat tidak jelas serta tidak lengkap Menurut pendapat kami dalil tersebut sangat tidak berdasar dan haruslah ditolak atau diabaikan karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi serta harus dibuktikan dalam persidangan karena telah memasuki materi pokok perkara kata Naimullah saat bacakan tanggapan Untuk itu penuntut umum Kejati Sumsel berpendapat bahwa keberatan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib melalui penasihat hukumnya harus lah dinyatakan tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan Memohonkan agar majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Akhmad Najib menyatakan surat dakwaan nomor 2 L 6 14 Ft 2 01 2022 telah memenuhi syarat formal dan materil serta pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum pinta Naim dalam sidang Usai mendengarkan pembacaan tanggapan atas keberatan dakwaan oleh penuntut umum majelis hakim Tipikor Palembang akan mengagendakan putusan sela atas eksepsi terdakwa Akhmad Najib yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan Diwawancarai usai sidang penuntut umum Kejati Sumsel Naimullah SH MH berharap agar majelis hakim dapat menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi Untuk saksinya sendiri kurang lebih puluhan sudah kami siapkan dan akan dihadirkan baik secara langsung di persidangan ataupun secara online singkat Naim Hal yang berbeda ditunjukkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang memilih untuk menghindar dan tidak mau berkomentar saat dimintai tanggapan terkait persidangan yang digelar kali ini Sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Akhamad Najib dijerat dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut menurut JPU diduga telah merugikan keuangan negara Rp116 miliar Atas perbuatannya terdakwa Akhmad Najib dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: