Dua Terdakwa Giat Pradiksar Menwa Dihukum 7 Tahun
nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua terdakwa dalam perkara kegiatan Pradiksar Menwa Resimen Mahasiswa Hulia Septari dan Dedi Siswanto dihukum majelis hakim masing masing tujuh tahun penjara Amar putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Yuri SH dan Indah Wijayati SH secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung Senin 7 2 sore Hukuman untuk kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Yulius Dasa Saputra SH masing masing selama sepuluh tahun penjara Perbuatan kedua terdakwa berdasarkan fakta dalam persidangan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut ungkap Kariana Terungkap melanggar tindak pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Perbuatan keduanya terjadi Minggu 13 Oktober 2019 di Desa Tanjung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa berdasarkan pertimbangan Hal hal yang meringankan adalah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum Para terdakwa ini masih berusia muda dan bisa memperbaiki diri Serta peran keduanya tidak sentral terang hakim Bermula dari korban M Akbar yang merupakan Mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang bersama sama dengan saksi Suci Wulandari saksi M Faiz Yahya saksi Sayyid Arif Darmawan yang kesemuanya mahasiwa Universitas Taman Siswa Palembang berminat mengikuti kegiatan Pradiksar Menwa dari Universitas Tamsis Palembang dengan tujuan untuk menjadi Anggota Menwa Terpisah penasihat hukum kedua terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan SH mengatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada kedua kliennya Kami menerima hukuman dari majelis hakim ucapnya nis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: