Curi Motor Tetangga, Pria Paruh Baya Dibekuk
MUARA ENIM Alih alih kekepet untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Ibrahim 56 yang berprofesi sebagai petani harus menikmati hari tuanya di balik besi tahanan Pasalnya warga Dusun I Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan lantaran mencuri kendaraan bermotor milik tetangganya sendiri Pelaku diamankan saat sedang santai dibawah rumahnya Minggu 6 2 pukul 09 00 WIB Selain mengamankan pelaku anggota Polsek Sungai Rotan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Jupiter warna Hitam dan 2 buah kunci T Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH mengatakan berdasarkan laporan masyarakat aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan Hal tersebut diketahui ketika korban Husni 53 yang bertetanggaan pelaku Melaporkan kehilangan kendaraan bermotor Yamaha Jupiter pada hari Selasa Tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 03 00 WIB Bermula ketika korban terbangun dari tidur dan melihat sepada motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula Kemudian korban melihat pintu bawah rumahnya telah dibukak paksa Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp5 000 000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan Setelah dilakukan penyelidikan informasi didapati bahwa motor korban berada di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih Setelah dilakukan pengecekan dengan meminta bantuan anggota Polsek Rambang ternyata benar tersebut motor milik korban yang dibawa pelaku untuk di jual dan langsung kita amankan kata Syamsuharto Senin 7 2 Tidak lama berselenang kata dia anggota mendapati informasi pelaku tengah santai dibawah rumahnya Lantas dirinya memenerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Jauhari beserta anggota dan di beckup Team Rajawali Pelopor Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan pelaku Saat diamakan pelaku mengakui perbuatanya Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan dua buah kunci T yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepada motor Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor Curanmor jelasnya Sementara itu Ibrahim mengaku bahwa dirinya nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Nyesal aku pak Apalagi motor yang saya curi itu milik tetangga saya sendiri sesalnya ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: