Oknum Anggota Polri Diduga Gadaikan Mobil Rental

Oknum Anggota Polri Diduga Gadaikan Mobil Rental

SUMEKS CO BENGKULU DS 31 mendatangi Mapolda Bengkulu Senin 7 2 Kedatangan dirinya ke gedung Reskrim Polda Bengkulu tersebut guna melaporkan dugaan penggelapan kendaraan roda empat berupa satu unit mobil miliknya yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial RP yang dikatakan pelapor merupakan seorang oknum anggota Polri Diceritakan DS peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu berawal saat terlapor merental satu unit mobil Honda Jazz dengan Nopol BG 1869 AY milik korban selama tiga hari dengan membayar uang sebesar Rp 1 juta Kemudian setelah tiga hari berlalu terlapor RP kembali memperpanjang pinjaman mobil tersebut dengan kembali membayar uang Rp 1 juta Setelah peminjaman kedua tersebut terlapor kembali meminjam mobil tersebut selama satu minggu Namun setelah satu minggu berjalan hingga saat ini uang peminjaman mobil tidak dibayarkan Sementara mobil tersebut tidak dikembalikan kepada korban Awalnya dia minjam untuk tiga hari kemudian sambung lagi sampai minjam untuk satu minggu Tapi setelah peminjaman satu minggu itu dia beralasan mau melanjutkan lagi sementara mobilnya alasannya masih dipakai sampainya Namun selang beberapa waktu terlapor mendapatkan mobil miliknya tersebut digunakan oleh orang lain Melihat mobilnya tersebut terlapor menanyakan hal tersebut Digadai Lagi Oleh yang menggunakan mobil diketahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh RP sebesar Rp 35 juta Dari pengakuan orang yang kita dapati menggunakan mobil ini bahwa mobil ini sudah digadaikan sebesar Rp 35 juta Kita mencoba menghubungi yang meminjam ini tapi tidak digubrisnya tukasnya Merasa mobil miliknya telah digelapkan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Mapolda Bengkulu untuk ditindaklanjuti tok RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: