Penyidik Serahkan Berkas Dua Dosen Unsri

Penyidik Serahkan Berkas Dua Dosen Unsri

SUMEKS CO PALEMBANG Berkas dua oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi sudah tahap II Yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan secara virtual oleh pihak penyidik Polda Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Selasa 8 2 Kepala Kejari Palembang Sugiyanta melalui Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya membenarkan berkas dua tersangka yakni Aditya Rol Azmi dan Reza Ghasarma berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang Hari ini kita terima tahap II berkas dan barang bukti untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma ungkap Budi Mulya saat diwawancarai awak media Selasa 8 2 Sementara lanjut Budi untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan terlebih dahulu pada 2 Februari lalu Berkas kedua tersangka terpisah tahap II terlebih dahulu dilakukan atas nama tersangka Aditya dilakukan pada 2 Februari lalu ujarnya caption id attachment 303569 align alignnone width 650 Aditya Rol Azmi kiri foto edwar desmamora sumeks co caption Dia mengungkapkan kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda untuk tersangka Aditya dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terancam sembilan tahun penjara Sementara tersangka Reza dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara jelasnya Lebih lanjut dikatakannya untuk selanjutnya usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan Paling lama dua minggu ke depan berkasnya kita limpahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan tukasnya Untuk diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 12 2021 Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang undang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: