Polisi Amankan 8 Pemuda Pelaku Begal Modus Tawuran Bersajam

Polisi Amankan 8 Pemuda Pelaku Begal Modus Tawuran Bersajam

SUMEKS CO Sebanyak delapan pemuda diamankan Unit Reskrim Polsekta Sukarami Tiga orang di antaranya masih berusia di bawah umur Mereka diamankan polisi lantaran melakukan aksi begal dengan berpura pura tawuran di jalan Setidaknya komplotan begal ini sudah dua kali melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Sukarami Palembang Aksi di Jl Mayor Zurbi Bustan Sabtu 30 1 sekitar pukul 03 30 WIB dilakukan oleh tiga tersangka yakni Aris Sandi alias black 23 warga Alang Alang Lebar MWH 17 warga Kemuning Palembang sementara Epriansyah alias Epok 23 masih dalam pengejaran namun motor miliknya berhasil diamankan caption id attachment 303728 align aligncenter width 650 Para tersangka yang diamankan di Polsekta Sukarami Foto edho sumeks co caption Lalu aksi kedua di Jl Gubernur Asnawi Mangkualam Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang pada Sabtu 30 1 sekitar pukul 04 00 WIB Dari lokasi ini petugas mengamankan enam tersangka yakni Sahrudin alias Udi 20 Medi Rahmadi alias oleng 18 Medi Saputra 18 MA alias Kentung 17 AI 16 semuanya warga Kecamatan Sukarami Palembang Salah seorang pelaku bahkan mengenali korbannya sehingga saat aksinya merampas sepeda motor para pelaku ini meminta tebusan Rp400 ribu Kapolsekta Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno SIK didampingi Kanit Iptu Denny Irawan SH mengatakan pelaku ini dibekuk berdasarkan laporan korban yang telah dibegal Modus berpura pura tawuran di jalan dilanjutkan dengan mengambil sepeda motor menggunakan senjata tajam kata Kompol Budi kepada awak media Selasa 8 1 Kompol Budi menyebut para tersangka ini juga menyerang korban dengan cara menghadang dan melempar dengan batu saat melintas Saat korban kaget lalu meninggalkan sepeda motor saat itu para tersangka mengambil motor langsung melarikan diri terang Budi Saat beraksi para tersangka juga menggunakan senjata tajam jenis pedang panjang untuk menakut nakuti korbannya Dan semua alat yang digunakan oleh para tersangka berhasil diamankan termasuk sepeda motor milik korban Salah satu korban ada yang dikenali oleh para pelaku Setelah sepeda motor diambil pelaku meminta uang tembusan tambah Budi Dari dua aksi pembegalan yang terjadi petugas berhasil mengamankan empat unit motor dua di antaranya hasil begal satu bilah pedang satu buah batu bata merah dan satu potong kayu Akibat perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Curas dengan ancaman pidana penjara paling rendah 5 tahun Udi 20 salah satu tersangka mengaku sebelum melakukan aksinya dirinya sempat ditelpon oleh teman temanya Pas ditelpon kawan aku langsung bawak pedang aku masukkan pedang dalam tas Sikok motor yang kami curi itu kami kenal dengan korbannya dan memang kami mintak tebusan Rp400 ribu aku Udi dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: