Kalah Praperadilan, Muddai Madang Siap Buka-Bukaan
SUMEKS CO PALEMBANG Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muddai Madang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dinyatakan gugur oleh Efrata Heppy Tarigan SH MH hakim tunggal PN Palembang Rabu 9 2 Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dimana Muddai Madang sudah menjadi terdakwa dan perkaranya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Mengadili menetapkan menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Muddai Madang praperadilan gugur tegas hakim tunggal Efrata Hepi Tarigan saat membacakan putusannya Diwawancarai usai sidang Bani Kohar Harahap tim kuasa hukum Muddai Madang mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan karena ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas penetapan tersangka terhadap kliennya Tadikan kita saksikan bersama hakim menyatakan gugatan praperadilan yang kita ajukan dinyatakan gugur karena materi pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang ujarnya Namun demikian lanjut Bani pihaknya akan siap buka bukaan dalam sidang pembuktian perkara Untuk diketahui Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dalam perkara PDPDE Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: