Sidang Sarimuda, Anton Nurdin Jelaskan Kronologis Pembelian Tanah

Sidang Sarimuda, Anton Nurdin Jelaskan Kronologis Pembelian Tanah

SUMEKS CO PALEMBANG Tiga belas orang saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel di persidangan PN Palembang guna mengungkap perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan menjerat Ir Sarimuda dan Margono Mangkunegoro Di persidangan yang digelar Rabu 9 2 ketiga belas saksi yang dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH yakni terdiri dari saksi pelapor saksi warga masyarakat di sekitar pemilik lahan Pada sesi pertama majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor diantaranya yakni saksi Anton Nurdin selaku kuasa pelapor atas nama Iwan Setiawan serta Fransiscus yang menjelaskan bahwa awal mula perkara yang menjerat dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual Awalnya saya mendapatkan mandat dari klien saya tersebut untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh kedua terdakwa seluas lebih kurang 26 hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kata saksi Anton Nurdin Tanah yang dibeli itu lanjutnya untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Singkatnya proses jual beli tanah itu sudah dibayarkan oleh klien saya semuanya kurang lebih Rp26 miliar namun dalam perjalanannya lahan yang telah dibeli itu tidak dapat kuasai kenyataannya ada orang lain yang menempati tanah itu yakni masyarakat setempat ungkapnya Saat ini persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi masyarakat pada sesi kedua Ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi Anton Nurdin menyatakan kehendak dari kliennya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan Karena dalam perkara ini klien kami merasa ada sesuatu yang tidak baik dan tidak benar dan merasa sangat merasa dirugikan terutama kerugian materil senilai Rp26 miliar singkatnya diwawancarai usai memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: