15 Tahun Penjara Menunggu, Status ASN Copot

15 Tahun Penjara Menunggu, Status ASN Copot

nbsp SUMEKS CO PALI Buronan kasus korupsi Arif Firdaus mantan Sekertaris Dewan Sekwan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI tahun 2017 akan dijebloskan di balik jeruji besi selama 15 tahun Sesuai vonis Pengadilan Tipikor Kota Palembang beberapa waktu lalu Arif akan menyusul terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara Divonis oleh hakim enam tahun penjara karena terbukti turut melakukan tindak pidana korupsi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 sekitar Rp7 miliar Baca Juga Buron Dua Tahun Sekwan PALI Ditangkap Mantan Sekwan PALI 2020 Ditetapkan Tersangka Kajari PALI Agung Arifyanto SH MH mengatakan untuk terdakwa Arif Firdaus selain vonis hukuman juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 10 bulan dan uang pengganti sekitar Rp 6 miliar serta biaya berkas sebesar Rp 5 ribu Sedangkan untuk terdakwa Mujarab juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp700 juta lebih serta uang berkas sebesar Rp5 ribu Dan terdakwa Arif Firdaus sidangnya absensia sehingga lebih cepat inkrah karena tidak ada upaya hukum lagi tambahnya Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten PALI Desi Rosalia mengatakan bahwa Arif Firdaus statusnya tidak lagi menjadi ASN sejak setahun terakhir ini pasca vonis yang diputuskan hakim atas tindak pidana korupsi Betul saudara Arif Firdaus tidak lagi berstatus ASN Terhitung sejak Januari 2021 lalu terangnya Terpisah Ketua DPRD Kabupaten PALI Asri AG mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut Namun dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel itu Saya sudah dapat info singkatnya Berbeda dengan Wakil Ketua I DPRD PALI Irwan ST yang sama sekali belum sapat info dan baru mengetahuinya ketika diwawancarai Sumatera Ekspres Namun yang bersangkutan belum bisa berkomentar akan penangkapan itu Saya belum dapat info justru baru tahu ini katanya Sebelumnya diberitakan Kajari PALI mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang DPO sesuai dengan Nomor 01 L 6 22 01 2021 terhadap tersangka Arif Firdaus atas dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat sebagai Sekwan PALI tahun 2017 Tidak tangung tangung Akibat perbuatanya bersama sang bendahara tersebut kerugian negara mencapai angka Rp7 6 miliar pada pengelolaan APBD Kabupaten PALI di tahun 2017 lalu Dan angka itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan yang telah dilakukan sebelumnya ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: