Ketua Yayasan Tidak Mengetahui Kejadian

Ketua Yayasan Tidak Mengetahui Kejadian

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Sidang dengan terdakwa RP 19 perkara pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kayuagung kembali digelar Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Rabu 9 2 Persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung itu digelar secara virtual dan tertutup Dua orang saksi yang dihadirkan yaitu ketua yayasan ponpes Anton dan satu pengajar M Iksan Dalam keterangan ketua yayasan Dia tidak tahu sama sekali dengan peristiwa pencabulan yang terjadi di dalam lingkungan ponpes yang dilakukan oleh terdakwa Dari keterangan saksi Anton ia tidak tau kejadian itu karena sedang tidak ada disana Mengetahui peristiwa setelah ada penangkapan dari polisi Polres kata penasihat hukum posbakum pengadilan negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan SH dibincangi usai persidangan Lalu untuk saksi M Iksan yang merupakan seorang guru disana juga menerangkan tidak mengetahui kejadian itu membuat RP menjadi terdakwa Ia mengetahui perbuatan terdakwa setelah adanya penangkapan Saksi ini menerangkan untuk terdakwa ini keseharian biasa saja dan tidak ada yang aneh dengan terdakwa ujarnya Persidangan dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH Dalam surat dakwaan perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di ponpes Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Dilakukan di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: