Pelayanan Publik Pemkab Ogan Ilir Masih di Zona Kuning

Pelayanan Publik Pemkab Ogan Ilir Masih di Zona Kuning

nbsp SUMEKS CO OGANILIR Ombudsman Republik Indonesia telah menyerahkan Rapor dan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Hasilnya pelayanan publik Pemkab Ogan Ilir pada tahun 2021 masih berada di zona kuning Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah zona kuning untuk Pemkab Ogan Ilir tersebut dinilai wajar Karena tahun 2021 merupakan pertama kalinya Ombudsman melakukan survey kepada Pemkab Ogan Ilir Baca Juga Pemkab Ogan Ilir Lelang Delapan Jabatan Kepala Dinas Pemkab Ogan Ilir Ajukan Dua Perda Krusial untuk Dibahas di DPRD Pemkab Ogan Ilir tahun 2021 adalah yang pertama kalinya kami survey wajar bila nilainya 76 66 atau masih dapat zona kuning ungkap Adrian kepada wartawan SUMEKS CO Kamis 10 2 Adrian berharap dengan predikat zona kuning ini tahun 2022 mendatang bisa meningkat menjadi zona hijau Untuk mencapai hal tersebut tentu saja diperlukan kerja sama semua Organisasi Perangkat Daerah OPD dan komitmen pimpinan daerah Ya terkait pemenuhan standar layanan publik sesuai tuntunan Undang undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik itu harus diperbaiki semua kata Adrian Terpisah Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan hasil penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi baginya kedepan dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir Dalam peningkatan pelayanan publik harus adanya fasilitas yang baik dan kualitas SDM yang mumpuni Untuk itu mari kita bersama sama menyelesaikan masalah ini agar di tahun depan Kabupaten Ogan Ilir bisa mendapat nilai yang lebih bagus dari tahun ini ajak Panca ety nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: