Suhandy Rinci Pemberian Fee Proyek

Suhandy Rinci Pemberian Fee Proyek

SUMEKS CO PALEMBANG Selain mengungkap aliran dana fee proyek diberikan kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Musi Banyuasin terdakwa Suhandy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang juga membeberkan beberapa pihak terkait yang turut meminta jatah fee pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2019 Pihak terkait yang dimaksud Suhandy sebagaimana fakta sidang yang terungkap Kamis 10 2 yakni pada tahun 2021 Kadis dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba yakni Herman Mayori diberikan senilai Rp1 miliar lebih lalu Eddy Umari Rp727 juta Ada juga diberikan kepada Frans Sapta Edward selaku PPTK senilai Rp190 juta pihak panitia lelang proyek senilai Rp320 juta dan bendahara Dinas PUPR Rp90 juta kata Suhandy yang dihadirkan langsung di hadapan lima majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH Semua pemberian uang itu lanjut Suhandy terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing masing pihak tersebut atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp20 miliar Saya akui saya bersalah telah melakukan pemberian sejumlah uang untuk memenangkan proses lelang proyek dan saya siap untuk menanggung resiko ungkapnya Setelah keterangan terdakwa Suhandy dinilai cukup oleh semua peserta sidang majelis hakim menutup persidangan tersebut dan bakal dilanjutkan kembali pada Kamis 17 2 pekan depan dengan agenda pembacaan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK Diwawancarai usai sidang Jaksa Penuntut Umum JPU KPK M Ikhsan SH MH menilai apa yang telah dijelaskan oleh terdakwa Suhandy dipersidangan telah sesuai dengan dakwaan yang dibuat Menurut kami keterangan itu membuktikan surat dakwaan termasuk diantaranya aliran aliran fee kepada siapa semua sudah sesuai kata Ikhsan Ditambahkannya ia menegaskan terkait pemberian jatah fee terutama untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex senilai Rp2 miliar pada tahun 2020 serta ada juga di tahun 2021 penambahan uang senilai Rp600 juta sebagi ijon proyek untuk tahun 2022 Lebih jauh dikatakannya dakwaan berkaitan dengan pemberian suap apakah pekerjaan itu diselesaikan atau memenuhi kriterianya tidak membahas hal itu dikarenakan hanya terkait dengan pemberian suap untuk mendapatkan proyek pekerjaan Dalam perkara ini juga kami sedikit informasikan beberapa hari lalu ada pengembalian uang terkait fee yang masuk ke rekening penampungan KPK RI kurang lebih jumlahnya Rp3 miliar ungkapnya Namun ia mengaku belum bisa merincikan secara detil siapa siapa saja yang mengembalikan kerugian tersebut fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: