Soal Kasus Mantan Sekwan PALI, Kejaksaan: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Soal Kasus Mantan Sekwan PALI, Kejaksaan: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

SUMEKS CO PALI Pasca ditangkapnya mantan Sekretaris Dewan Sekwan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI tahun 2017 Arif Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Kajari PALI Agung Arifyanto S H M H mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus mengembangkan kasus tersebut berdasarkan nyanyian terpidana Arif Firdaus Terpidana yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 10 bulan dan uang pengganti sekitar Rp6 115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu saat ini telah dijebloskan di Lapas Pakjo Palembang Sesuai keterangan yang bersangkutan terpidana berjanji akan membuka pihak pihak yang benar benar menikmati aliran dana sebesar Rp6 1 miliar tersebut dan Insya Allah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut ungkapnya Kamis 10 2 2022 BACA JUGA Buron Dua Tahun Sekwan PALI Ditangkap Agung Arifyanto pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku katanya Lebih lanjut Agung menjelaskan terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R 207 L 6 Dti 01 2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No Print 90 L 6 22 Fu 1 01 2022 pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22 30 WIB di Jawa Barat Yang bersangkutan mantan Sekwan PALI Arif Firdaus bekerja sebagai juru masak di salah satu Ponpes dan diamankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya saat diamankan terpidana tanpa perlawanan pungkas Kajari ebi mg01 enimekspres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: