Polemik Pembangunan Irigasi Terjawab, Selamatkan Uang Negara 1,9 Miliar

Polemik Pembangunan Irigasi Terjawab, Selamatkan Uang Negara 1,9 Miliar

SUMEKS CO LAHAT Pembangunan irigasi Pangi Kecamatan Selatan Kabupaten Lahat yang diduga asal asalan kini terjawab Rehab Air Pangi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA Provinsi Sumsel dengan pelaksana perusahaa berinisial CV R dengan nilai kontrak Rp1 933 513 565 Sehingga mendadak dilaksanakan pengecekan ke lokasi pekerjaan oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres sejak 27 Juli 2021 hingga saat ini Guna memastikan bahwa pekerjaan tidak menimbulkan kerugian negara Dari hasil pengecekan bahwa atas kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2021 oleh Dinas PSDA Provinisi Sumsel dilakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan pengerjaannya Sehingga dilakukan pencairan klaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kerja untuk disetorkan kembali ke kas negara Serta memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam blacklist Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmarwi disampaikan oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lahat Ipda Hendra Tri Siswanto membenarkan hal tersebut Dikarenakan pekerjaan sedang berlangsung maka kami mengomunikasikan ke Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel agar lebih meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan ini jangan sampai menimbulkan kerugian negara bebernya Kamis 10 2 Hal ini lanjut dia sebagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak tejadi tindak pidana korupsi Karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila upaya upaya pencegahan tidak berhasil mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berimplikasi terjadinya kerugian negara Pihak Dinas PSDA Provinsi Sumsel sendiri menyambut baik koordinasi pihak Satreskrim Polres Lahat Serta langsung menurunkan team untuk mengecek pekerjaan tersebutm Hingga akhirnya benar atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak serta diklaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kerjanya Sehingga dapat disimpulkan saat ini tidak sampai merugikan keuangan perekonomian negara dan terhadap pelaksana pekerjaan dilakukan Blacklist atau masuk daftar hitam beber Hendra Sementara Sekretaris Kepala Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel Yudi membenarkan kejadian tersebut dan telah melakukan pemutusan kontrak Pihaknya mengimbau agar pemborong dapat bekerja secara profesional Karena setiap proyek banguna harus dikerjakan sesuai spek Selain kualitas juga ada daya umur dan lainnya Karena bila tidak dikerjaka secara benar akan gagal konstruksi Kontraknya kita putus dan tidak dibayarkan ungkap Yudi gti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: