Warga Tanjung Dayang Curi Hp di Palembang

Warga Tanjung Dayang Curi Hp di Palembang

SUMEKS CO PALEMBANG Satu tersangka pencurian handphone milik korban Kms Sazili 41 warga Jl Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Ilir Barat IB I berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Tersangka Reno Karno alias Rian 39 warga Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir OI Sumsel ini diamankan rumahnya Kamis 11 2 sekitar pukul 19 00 WIB Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menerangkan pencurian itu terjadi di oarkiran RM MR Koki Fried Chicken tepatnya Jl Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Ahad 6 2 sekitar pukul 19 00 WIB Awalnya korban datang ke Tempat Kejadian Perkara TKP dengan mengendarai motor dan langsung memarkirkan motornya kata Tri di ruang kerjanya Jumat 11 2 Saat itu lanjutnya korban lupa mengambil satu unit handphone merek Realme C 11 yang diletakkan pada dashboard motornya Setelah ingat dan ingin mengambilnya ternyata sudah hilang Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp1 4 juta dan melapor ke Mapolrestabes Palembang Atas laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Kamis 11 2 sekitar pukul 19 00 WIB ujarnya Selain mengamankan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni baju topi serta uang sebesar Rp80 ribu sisa dari hasil penjualan handphone curian Atas perbuatannya tersangka akan di terapkan dengan Pasal 362 KUHP Sementara tersangka Reno hanya bisa tertunduk malu dan saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya Saya melihat handphone di dashboard lalu saya ambil kemudian saya jual tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: