KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Rutan Manado

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Rutan Manado

SUMEKS CO Terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9 303 500 000 sejak 2014 hingga 2017 Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud akan menjalani pidana selama 4 tahun penjara rumah tahanan negara Rutan Kelas II Manado Jaksa Eksekusi Dormian 10 2 telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor 22 Pid Sus TPK 2022 PN Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun kata pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Alu Fikri dalam keterangannya Jumat 11 2 Selain hukuman pidana penjara Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan Ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama dua tahun ucap Jaksa Dalam perkara ini Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9 303 500 000 sejak tahun 2014 hingga 2017 Gratifikasi itu berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha Dia terbukti menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja pokja pengadaan barang dan jasa yakni John R Majampo Azaria Mahatui Frans W Lua dan Jelby Eris Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B 1 Jo Pasal 18 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: