Ketemu Dodi, Suhandy Dilarang Bicara Uang

Ketemu Dodi, Suhandy Dilarang Bicara Uang

SUMEKS CO PALEMBANG Titis Rachmawaty SH MH penasihat hukum terdakwa Suhandy dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba kembali angkat bicara terkait fakta persidangan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang Diwawancarai awak media Jumat 11 2 pengacara yang akrab disapa Titis ini mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Muba kliennya Suhandy dipaksa memberikan jatah atau fee sebesar 10 persen oleh Herman Mayori serta Eddy Umari selaku Kadis dan Kabid di PUPR Muba untuk diserahkan terlebih dahulu kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Dan aliran dana sebesar 10 persen itu katanya untuk bupati yang telah diserahkan oleh klien kami terlebih dahulu pada bulan Maret 2020 sedangkan Herman Mayori baru memperkenalkan Suhandy dengan Bupati Dodi pada bulan Januari 2021 ungkap Titis Sehingga lanjut Titis menjadi pertanyaan apakah memang benar dana fee itu memang telah diserahkan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex atau tidak kliennya tidak mengetahui itu Karena sebelumnya berdasarkan arahan Herman Mayori kepada klien saya saat bertemu dengan Bupati Muba Dodi jangan bicara mengenai uang apapun dan pertemuan itu hanya berlangsung selama dua menit ujar Titis Jadi jelas masih kata Titis fakta hukumnya guna memperlancar kegiatan pelaksanaan proyek tersebut kliennya dipaksakan memberikan sejumlah dana kepada Herman Mayori Eddy Umari serta kepada PPTK dan ULP kegiatan lelang Dari pengakuan klien kami juga pada persidangan kemarin dirinya hanyalah sebagai korban sistem yang telah dibentuk sedemikian rupa ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga karena dipaksa untuk menyerahkan dana terlebih dahulu jika ingin memenangkan sejumlah proyek di Muba katanya Untuk itulah tambah Titis kliennya tersebut pada sidang dengan keterangan terdakwa membuka secara terang benderang perkara tersebut di samping memang telah mengajukan Justice Collaborator tentang kemana saja aliran dana fee itu diberikan Untuk diketahui pada persidangan selanjutnya terdakwa Suhandy akan diagendakan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Sebelumnya sebagaimana dakwaan JPU KPK RI Suhandy selaku kontraktor pemenang lelang empat proyek Kabupaten Muba didakwa dengan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a atau subsider 13 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: