Hibah Kemenpora, JPU Hadirkan Tiga Saksi
SUMEKS CO PALEMBANG Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Komering Ulu Selatan OKUS di Pengadilan Tipikor Palembang guna pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan Kemenpora pembangunan lapangan bola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji OKUS tahun 2015 Kasus tersebut menjerat tujuh terdakwa lima antaranya oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni untuk Zainal Muhtadin Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pelaksana proyek Tiga saksi itu yakni Jon Kenedi bendahara Desa Sukamaju Irhamni Kabid Dispora Sumsel serta Zainal Abidin pihak ketiga dihadirkan langsung kemuka persidangan yang digelar Jumat 11 2 Dalam persidangan saksi Bendahara Desa Jon Kenedi mengungkapkan bahwa pembangunan lapangan sepakbola mini di Desa Sukamaju bukan di atas tanah milik desa melainkan dibangun di atas tanah pribadi milik kakak kandung salah satu terdakwa yakni Carles Martabaya Setahu saya tanah yang dibangunkan lapangan sepakbola itu adalah milik pribadi dipinjam pakai selama tiga tahun ungkap Jon Kenedi Selanjutnya masih kata Jon Kenedi usai tiga tahun pinjam pakai oleh pemilik tanah disewakan pertahunnya yakni Rp 10 juta namun belum sempat dibayarkan Lapangan bola yang dibangun pun saat ini sudah tidak terpakai dan rusak karena warga desa tahu tentang masalah ini hingga malas menggunakannya lagi ujarnya Sementara dari keterangan saksi Zainal Abidin dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH mengakui adanya pembelian tiket kepada para kades untuk Bimbingan Teknis Bimtek ke Kemenpora pusat dengan tujuan agar ia dapat memenangkan proyek pembangunan lapangan sepakbola di lima desa senilai Rp 190 juta perdesa bersumber dari APBN tahun 2015 Menanggapi keterangan saksi saksi tersebut Afif Batubara SH dan Arief Budiman SH penasihat hukum terdakwa Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin menilai adanya dugaan unsur keterlibatan lebih lanjut dari keterangan saksi Zainal Abidin dalam perkara ini Saksi Zainal Abidin ini kita menilai adalah orang yang mengurusi segala sesuatunya ke pihak Kemenpora yang nyatanya tidak hanya untuk kabupaten OKUS namun juga ternyata didaerah lainnya seperti di Ogan Ilir ujar Afif diwawancarai usai sidang Ditegaskan Afif poin pentingnya adalah perkara ini tidak berdiri sendiri melainkan terkait adanya Recofusing bantuan dana Kemenpora dengan saksi Zainal Abidin namun Afif enggan berkomentar apakah saksi Zainal Abidin ini adalah aktor utama dalam perkara ini Kita tidak punya kewenangan menjawabnya namun fakta sebenarnya seperti itu biarlah nanti majelis hakim yang bisa menilai sendiri ujarnya Ditambahkan Arief Budiman dalam perkara ini kliennya juga telah sebagai Justice Collaborator JC yang dapat mengungkapkan siapa siapa saja yang terlibat Yang mau kita cari fakta siapa saja yang mendanai yang menyuruh dan proyek ini untuk siapa ini yang akan kita bongkar habis habisan pada saat sidang dengan agenda keterangan terdakwa tukasnya Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKUS berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: