Beda Agama Batal Menikah, Gugat UU Perkawinan ke MK, Ini Tanggapan HNW

Beda Agama Batal Menikah, Gugat UU Perkawinan ke MK, Ini Tanggapan HNW

SUMEKS CO Seorang warga Katolik asal Papua Ramos Petage menggugat UU perkawinan ke Mahkamah Konstitusi MK Ramos Petege beralasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim Menanggapi itu politikus PKS Hidayat Nur Wahid HNW berharap MK menolak gugatan tersebut HNW mengatakan UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaan Hal itu sudah sesuai dengan aturan konstitusi prinsip HAM dan toleransi antar umat beragama Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015 ujarnya HNW dalam keterangannya dikutip Sabtu 12 Februari 2022 Baca juga Pernikahan Menteri Nadiem Makarim Jadi Kontroversi Netizen Penyebabnya HNW mengatakan pascaamandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002 UUD NRI 1945 telah mengatur relasi antara hak asasi manusia HAM dan ajaran agama di Indonesia Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2 maka pelaksanaan ajaran agama termasuk pernikahan yang sah diakui sebagai HAM yang dilindungi pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1 Tetapi menurutnya pasal pasal itu tidak berdiri sendiri Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun Karena pasal pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat 2 yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai nilai agama katanya Menurut HNW seseorang tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai nilai agama yang hidup di masyarakat terutama agama Islam Dia mengatakan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam KHI yang disahkan melalui Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 dan 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai nilai agama terutama Islam sebagaimana disebut Pasal 28J ayat 2 tegasnya fin jpg nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: