Ambil Ponsel Tergeletak di Meja, Ini Akibatnya

Ambil Ponsel Tergeletak di Meja, Ini Akibatnya

nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Yogi Iraman 22 warga Jl Sejahtera Gang Abadi RT12 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ditangkap polisi Dia diduga telah mencuri handphone milik Ferri Ardianta 19 warga Jl Lintas Sumatera Desa Kosgoro Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Baca Juga Kasus Penipuan Perumahan Syariah Direktur PT BNS Jadi Buronan Video Aksi Pelaku Penculikan di Lubuklinggau Dipastikan Hoax Kejadian tindak pidana pencurian tersebut di sebuah warung di Lapangan Kurma sekitat Masjid Agung As Salam Jl Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Jumat 11 2 sekitar pukul 18 Wib Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menerangkan saat kejadian itu korban mampir untuk membeli rokok di warung sekitar Taman Kurma Entah bagaimana korban meletakkan ponselnya di atas meja yang ada di warung tersebut Kemudian korban agak bergeser untuk membayar belanja rokok ke pemilik warung Saat itu ada tersangka melihat kesempatan itulah tersangka Yogi mengambil ponsel milik korban jelas AKP M Romi Minggu 13 2 Korban ingin mengambil kembali ponselnya namun sudah tidak ada Dibawa lari oleh tersangka Yogi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 2 juta rupiah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lubuklinggau Laporan Polisi Nomor LP B 20 II 2022 Spkt Polres Llg polda sumsel tanggal 12 Februari 2022 Penyedik polisi melakukan penyelidikan Didapatkan informasi indentitas tersangka Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Linggau di rumahnya Sabtu 12 2 sekitar pukul 18 30 WIB Tersangka mengakui perbuatannya bahkan sudah mengganti kartu dan menginstal ulang ponsel hasil curian pungkas M Romi cj17 nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: