Eksepsi Akhmad Najib Ditolak, ini Perintah Hakim
SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor PN Palembang menolak eksepsi atau keberatan mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel secara virtual di hadapan lima majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH dalam agenda pembacaan putusan sela Senin 14 2 Adapun berdasarkan amar putusan sela yang dibacakan pada intinya menilai bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukum adalah sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan Selain itu bahwa dakwaan JPU terhadap para terdakwa telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 143 KUHP sehingga eksepsi yang disampaikan perlu dikesampingkan tegas hakim Yoserizal Untuk itu lanjut Yoserizal memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara dan menghadirkan saksi saksi dipersidangan pada Senin pekan depan Putusan senada juga dikatakan majelis hakim terhadap dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara Diwawancarai usai persidangan Rahmadianto Andra SH kuasa hukum terdakwa Akhmad Najib mengaku meskipun eksepsi ditolak oleh majelis hakim ia tidak kecewa dan cukup menerima putusan tersebut Dia juga mengaku siap mendampingi kliennya hingga pada putusan pidana Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian dipersidangan dan tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini sebagaimana eksepsi yang kami sampaikan ungkapnya Untuk itu dalam upaya hukum lainnya ia bersama tim dalam pembuktian persidangan nanti berkemungkinan akan menghadirkan saksi meringankan Karena dalam perkara ini klien kami kala itu sebagai Asisten I Kesra Pemprov saat itu hanya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD atas perintah dari gubernur Sumsel tukasnya Untuk diketahui Akhmad Najib beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka yang ke 12 oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beserta tiga tersangka lainnya yakni Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak dua belas tersangka enam diantaranya sudah diproses dipersidangan Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang diatas 10 tahun penjara Sementara untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pada akhir Desember 2021 telah dijatuhi pidana masing masing untuk Mukti Sulaiman tujuh tahun penjara sementara Ahmad Nasuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: