Sssttt... Vonis Eddy Hermanto cs Dikorting

Sssttt... Vonis Eddy Hermanto cs Dikorting

SUMEKS CO PALEMBANG Hakim Pengadilan Tinggi PT Palembang mengabulkan banding empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang dari vonis pidana penjara 11 dan 12 tahun penjara menjadi di bawah 10 tahun penjara Empat terdakwa yang mendapatkan potongan pidana yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani Dikutip dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang Senin 14 2 menyatakan banding yang diajukan oleh penasihat hukum masing masing terdakwa dinyatakan diterima oleh majelis hakim PT Palembang diketuai Jalili Sairin SH MH Dijelaskan dalam putusan banding tertanggal 9 Februari 2022 mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang untuk terdakwa Eddy Hermanto dari 12 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara sedangkan untuk Syarifuddin menjadi pidana selama 8 5 tahun penjara Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani dari vonis pidana PN Palembang dari 11 tahun dikurangi enam bulan menjadi hanya 10 5 tahun penjara Untuk pidana tambahan mengganti uang kerugian negara diketahui didalam putusan bandingnya masih tetap sama seperti vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan saat dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut Iya putusan banding empat terdakwa telah kami terima putusan banding empat terdakwa dinyatakan diterima oleh majelis hakim PT Palembang dengan putusan pengurangan masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Palembang kata Sahlan diwawancarai di ruang kerjanya Senin 14 2 Untuk selanjutnya tambah Sahlan tinggal menunggu putusan dari kedua belah pihak yakni para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masing masing serta jaksa apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atau tidak Relass putusan bandingnya ini juga akan segera kami informasikan kepada masing masing tim penasihat hukum dan jaksa tukasnya Hj Nurmalah SH MH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Eddy Hermanto hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi hal senada juga terhadap Jaksa Kejati Sumsel belum merespon pertanyaan awak media Untuk diketahui majelis hakim Tipikor Palembang sebelumnya menjatuhkan pidana kepada masing masing terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua pertama fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: