Alex Otaki Pencurian Puluhan Set Meja dan Kursi Sekolah

Alex Otaki Pencurian Puluhan Set Meja dan Kursi Sekolah

SUMEKS CO Unit Reskrim Polsekta IT II Palembang meringkus Alex Andriadi alias Alex 39 penjaga SD Negeri 48 Palembang Tersangka Alex diamankan lantaran telah mencuri puluhan meja dan kursi siswa di ruang kelas 1 di SD Negeri 48 Palembang yang berada Jl Urip Sumoharjo Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang Baca juga Jadi Dalang Pencurian IRT Dibekuk Polisi Satu setnya dijual tersangka seharga Rp200 ribu Total sudah sebanyak 26 set meja dan kursi siswa yang berhasil dijual tersangka di marketplace media sosial Facebook Diketahui aksi yang dilakukan tersangka sejak November 2021 Januari 2022 ini terhenti setelah Kepsek SDN 48 Palembang Mayah 57 melaporkan kejadian kehilangan ke Polsek IT II Akibat pencurian ini pihak SDN 48 Palembang ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp26 juta Keterangan korban satu set meja dan kursi senilai Rp1 juta dan jumlah kerugian Rp26 juta Tersangka diringkus di rumahnya pada Minggu 13 2 malam dan mengaku perbuatannya kata Kapolsek IT II Kompol Yuliansyah SH didampingi Kanit Reskrim AKP Firmansyah SIp Kapolsek menyebut tersangka ini pada awalnya dipanggil sebagai saksi selama penyelidikan Namun dari keterangannya tersangka selalu berbelit belit dan mengindikasikan dia mengotaki aksi pencurian ini Ternyata benar tersangka sebagai penjaga sekolah inilah sebagai otak pencuriannya meja dan kursi di sekolah ungkap Yuliansyah Tersangka Alex disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara Kepada polisi tersangka mengaku dirinya nekat menjual meja dan kursi milik sekolah karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga Aksi pencurian dilakukan tersangka pada malam hari dan biasanya menunggu pemesan melalui marketplace Tergantung yang mesan Biasanya malam hari saya dengan teman DPO baru masuk ke kelas dan mengambil kursi dan meja Dan sudah sebanyak 26 set yang laku terjual ujar tersangka Alex dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: