Polda Jatim Selidiki Ritual Maut Pantai Payangan Jember Apakah Ada Unsur Pidana ?
SUMEKS CO Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki keterlibatan polisi dalam ritual berujung maut yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot R Handoko membenarkan bahwa salah seorang korban berinisial FB 28 merupakan polisi yang berdinas di Polres Bondowoso Benar anggota dari Polres Bondowoso ujarnya melalui keterangan di Surabaya Selasa 15 2 dikutip dari ANTARA Terkait penyelidikan polisi mulai memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Namun pemeriksaan terkendala karena masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jember Pimpinannya sekarang masih di rumah sakit jadi belum bisa dimintai keterangan ucap dia Diketahui rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin orang bernama Hasan berangkat dari Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi menuju Pantai Payangan Sabtu malam 12 2 2022 Rombongan saat itu menggunakan mini bus Sekitar pukul 23 00 WIB rombongan ini tiba di Pantai Payangan yang sejam kemudian melakukan ritual di tepi pantai Sebelumnya mereka sudah diingatkan Pengelola Bukit Seroja untuk tidak ke laut karena ombak besar Namun rombongan itu tidak mengindahkan larangan dan tetap ke tepi pantai untuk melaksanakan ritual Setengah jam kemudian 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba tiba Pukul 01 00 WIB personel Polsek Ambulu Babinsa Sumberejo perangkat desa dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu Total 12 korban yang terseret ombak selamat sedangkan 11 korban dalam tragedi ini meninggal dunia Para korban meninggal berusia mulai dari 13 40 tahun Sementara itu penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa 13 saksi yang sudah dimintai keterangan namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan belasan saksi yang dimintai keterangan itu adalah korban selamat saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual petugas penyelamat korban dan anggota di lapangan Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara kata dia jpg jawapos radarjember nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Coba Peruntungan dengan Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldo Gratis Rp300 Ribu Auto Cair
- 2 Pertarungan 2 Tim Papan Bawah Tatap Playoff Zona Degradasi, Sriwijaya FC Bawa 17 Pemain Hadapi Persikabo
- 3 Jeritan Hati Putri Wanita Cantik Dihabisi Agus DPO di Gudang Pupuk Kerinci, ‘Masih Tak Percaya Ibu Pergi’
- 4 Sambut Nataru, Bandara SMB II Palembang Prediksi Arus Puncak Akan Terjadi di 2 Tanggal Ini
- 5 UPDATE, Dengar Kabar Agus Buron Polres Kerinci Kabur Ke Malaysia TKI Di Kuala Lumpur Siap ‘Penjarakan’ Agus
- 1 Coba Peruntungan dengan Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldo Gratis Rp300 Ribu Auto Cair
- 2 Pertarungan 2 Tim Papan Bawah Tatap Playoff Zona Degradasi, Sriwijaya FC Bawa 17 Pemain Hadapi Persikabo
- 3 Jeritan Hati Putri Wanita Cantik Dihabisi Agus DPO di Gudang Pupuk Kerinci, ‘Masih Tak Percaya Ibu Pergi’
- 4 Sambut Nataru, Bandara SMB II Palembang Prediksi Arus Puncak Akan Terjadi di 2 Tanggal Ini
- 5 UPDATE, Dengar Kabar Agus Buron Polres Kerinci Kabur Ke Malaysia TKI Di Kuala Lumpur Siap ‘Penjarakan’ Agus