Penimbun Minyak Goreng Siap - Siap Dipidana

Penimbun Minyak Goreng Siap - Siap Dipidana

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Intelkam Polres Prabumulih Iptu Budiono menghimbau kepada masyarakat jika menemukan distributor atau pedagang yang kedapatan menimbun minyak goreng segera laporkan ke Polres Prabumulih Kita himbau kepada masyarakat kalau ada distributor menimbun minyak goreng segera laporkan kepada kami ujar Iptu Budiono di Mapolres Prabumulih Selasa 15 2 Dikatakannya pihaknya akan segera menindak tegas terhadap pelaku penimbunan sembako terutama minyak goreng yang saat ini menjadi primadona Bagi pelaku yang menimbun akan dikenakan tindakan pidana dan akan kita sampaikan kepada pihak reserse untuk segera diusut tegasnya Pasal yang dikenakan sendiri yakni pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan ancaman 5 tahun penjara Untuk sekarang belum ditemukan pelaku penimbunan minyak sebutnya Dalam kesempatan itu polisi yang pernah menjabat Kapolsek Rambang Kapak Tengah RKT itu mengklaim stok minyak goreng di Prabumulih cukup terkendali karena ada tiga distributor yang memasok di kota Prabumulih Hanya saja ada kendala lantaran di Prabumulih banyak daerah tetangga yang membeli atau belanja di Prabumulih Seperti masyarakat Pali OI Tanjung Miring Muara Enim Lembak Jadi kadang kadang memang Prabumulih stok nya berkurang jadi masyarakat seolah olah tidak ada stok padahal masih tercukupi tegasnya menghimbau kepada masyarakat jangan panik karena keberadaan minyak dan stok cukup chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: