PPK Dinas PUPR dan Pelaksana Ditetapkan Tersangka
Negara Alami Kerugian Sebesar Rp379 Juta MUARA ENIM Pasca penggeledahan Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Muara Enim di bulan Desember 2021 lalu Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Muara Enim resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mark up pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit diwilayah Semende Raya Selasa 15 2 pukul 14 30 WIB Kedua tersangka yakni ASN dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial SR bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan MRN selaku pelaksana CV Tania Surya Abadi langsung dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp379 365 349 95 pada proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit Sebelumnya SR dan MRN terlbih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam diruangan Tindak Pidana Khusus Dari hasil pemeriksaan tersebut keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Tampak SR didampingi kuasa hukumnya Hardiansyah HS SH MH mengenakan rompi kuning berjalan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Muara Enim menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Penahanan kedua tersangka tersebut mendapat pengawalan pihak Kepolisian Polres Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus Ari Prasetyo SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho SH menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi mark up jabatan dalam pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit dengan anggaran Rp1 2 miliar dari dana APBD Induk Tahun 2020 selesai masa pengerjaan 24 Agustus sampai 18 Desember 2020 dan masa pemiliharaan hingga 31 Mei 2021 Dimana dalam pelaksanaan diduga tidak sesusai dengan spesifikasi teknis atau kerangka acuan yang telah ditetapkan dan gambar teknis dalam kontrak yang terindikasi adanya pengurangan kualitas mutu beton sehingga pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit saat ini dalam keadaan kondisi rusak Berdasarkan pemeriksaan ahli terjadi kekurangan volume dan penurunan kualitas dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 4 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp379 365 349 95 jelasnya Lanjut Ari setelah penyidik melakukan pengumpulan barang bukti berupa keterangan saksi surat dan saksi ahli maka kedua orang tersebut statusnya naik menjadi tersangka Untuk mempercepat dalam proses penangan perkara tersebut kata dia kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk 20 hari kedepan Terkait kasus ini pihaknya tidak akan berhenti sampai disini saja Namun akan terus melakukan tindak lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak pihak lain yang terlibat Untuk dua orang tersangka yakni SR dan MRN telah kita lakukan penahanan dan saat ini kita titipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidik nomor B 304 L 6 15 Fd 1 02 2022 dan B 305 L 6 15 Fd 1 02 2022 Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan UU Tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara katanya Sementara itu Hardiansyah HS SH MH selaku Kuasa Hukum SR mengatakan terkait kasus yang menimpah kliennya tersebut pihaknya sangat menghormati proses hukum Kami akan berkoordinasi dengan klien dan keluarga dan akan mempelajari perkara tersebut katanya ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: