Saksi Pelapor tak Hadir, Sidang Sarimuda Ditunda

Saksi Pelapor tak Hadir, Sidang Sarimuda Ditunda

SUMEKS CO PALEMBANG Kompak inginkan agar dua saksi pelapor dihadirkan langsung di ruang sidang pemeriksaan perkara kasus penipuan dan penggelapan lahan menjerat terdakwa Ir Sarimuda serta Margono Mangkunegoro terpaksa ditunda hingga Rabu pekan depan 23 2 Sidang dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Yoserizal SH MH dengan agenda menghadirkan dua saksi pelapor yakni Setiawan dan Franciscus yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel secara virtual Rabu 16 2 Namun belum sempat memulai sidang dua penasihat hukum masing masing terdakwa mengajukan keberatan jika pemeriksaan saksi pelapor dilakukan secara virtual dan menginginkan agar saksi dapat dihadirkan langsung di persidangan Majelis hakim kami berkeberatan jika saksi pelapor dihadirkan secara online karena ditakutkan terkendala dengan jaringan internet hingga keterangan saksi tidak jelas kami dengar kata Agustinus Joni penasihat hukum terdakwa Margono pada majelis hakim Menanggapi keinginan tim penasihat hukum JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati dan Neni Karmila mengatakan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi di persidangan langsung terkendala kondisi Pandemi CoOVID 19 Hingga akhirnya majelis hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel agar kedua saksi pelapor dapat dihadirkan secara langsung di muka persidangan dan sidang untuk sementara ditunda hingga Rabu pekan depan Diwawancarai usai penundaan sidang Agustinus Joni SH mengatakan selain keinginan penasihat hukum agar dapat dihadirkan langsung di persidangan karena dua saksi pelapor ini adalah saksi yang sangat penting Yang kedua sebagaimana Perma nomor 4 menjelaskan bahwa saksi hadir secara langsung di persidangan untuk diperiksa walaupun persidangan digelar secara online itulah landasan kami menginginkan agar saksi pelapor ini dapat dihadirkan langsung di persidangan ungkapnya Untuk diketahui kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: