Jadi Pelaku Pencabulan, Perempuan ini Diamankan

Jadi Pelaku Pencabulan, Perempuan ini Diamankan

SUMEKS CO Polisi amankan pelaku tindak pidana pencabulan remaja putri yang masih dibawah umur Pelaku diketahui perempuan yang menyerupai laki lak Ia adalah DM 22 warga Kecamatan Banjarmargo Tulangbawang Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mengungkapkan aksi cabul tersangka terungkap berdasarkan laporan bapak kandung korban SN 38 warga Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Sumsel ke Mapolsek Banjaragung Orangtua korban melapor jika anak perempuannya TR 16 telah hilang bersama dengan adik keponakannya S 11 sejak Sabtu 15 Januari 2022 Mendapatkan laporan tersebut polisi bergerak Setelah dilakukan pencarian akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjaragung Pelaku akhirnya ditangkap hari Selasa 8 2 sekira pukul 04 00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur Kecamatan Banjarmargo Dari keterangan korban pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku kata Kompol Abdul Mutolib Rabu 16 2 Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sendiri merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai laki laki Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar nal wdi RL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: