Kendaraan Langgar Disiplin, Provost Polda Sumsel Berikan Sanksi

Kendaraan Langgar Disiplin, Provost Polda Sumsel Berikan Sanksi

SUMEKS CO Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel gelar Penegakkan Penertiban dan Disiplin Gaktibplin terhadap kendaraan anggota Polri PNS Polri PHL Polda Sumsel dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel Rabu 16 2 Kepala Bidang Profesi Pengamanan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin SIK mengatakan pemeriksaaan motor dan mobil terkait kelengkapan SIM STNK KTA dan Plat BG Menurutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring giat Gaktibplin langsung dilakukan BA Tilang dari Subbid Provos dan dilaporkan ke ankumnya Kegiatan Gaktibplin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor dan menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Sumsel serta pengecekan kelengkapan pribadi personil Polda Sumsel ujarnya Dirinya menuturkan bahwa dalam kegiatan ini ada beberapa personel yang dilakukan penindakan BA tilang seperti tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB motor bukan peruntukan tidak membawa kelengkapan motor TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK bukan peruntukan Selanjutnya bagi anggota Polri dan ASN Polri yang terjaring razia kita ini selain ditilang akan dicatat dalam buku pelanggaran Anggota Polri ASN Polri serta dilaporkan ke Ankumnya dalam bentuk Nota Dinas dan Tindakan disiplin termasuk penjatuhan hukuman atau sanksi terangnya Agus menambahkan dari hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota Polri yang mengendari R2 R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan imbauan peneguran terhadap anggota Polri dan dibuatkan BA TILANG Serta dicatat dalam buku pelanggaran anggota Polri ASN Polri dimasukkan dalam laporan E Dumas Propam imbuhnya Dirinya berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut diatas agar anggota Polri ASN Polri untuk mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Bekendaraan Bermotor Seperti penggunaan Strobo Rotator Sirine hanya boleh digunakan terhadap kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagaimana Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jelasnya Dirinya menuturkan bahwa selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 Kita harapkan semua personel hingga ASN tidak terjaring lagi dengan mematuhi peraturan dan membawa kelengkapan motor maupun mobil tutupnya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: