Gelar FGD Sebelum Susun RPPEG
SUMEKS CO PALEMBANG Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan DLHP terus melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut RPPEG dengan menggelar Focus Group Discussion FGD Penggalian Opini Para Pihak Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut RPPEG Provinsi Sumatera Selatan Kamis Jumat 17 18 2 di Hotel Aryaduta Palembang FGD kali ini ini merupakan tindak lanjut dari tiga lokakarya sebelumnya untuk memantapkan proses penyusunan dokumen RPPEG Sumsel Pada sesi utama sebelum FGD beberapa narasumber utama dihadirkan Seperti Bappeda Sumsel Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia APHI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Hutan Kita Institut HaKI dan narasumber ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang Melalui kegiatan ini diharapkan pelibatan para pemangku kepentingan akan secara lebih intensif untuk menggali opini dan masukan masukan komprehensif dan mendalam terkait tata kelola strategi dan kebijakan gambut dan teridentifikasinya rencana dan pelaksanaan tatakelola gambut oleh masing masing instansi lembaga Selain itu keberadaan data dan informasi yang berkaitan dan relevan dengan tata kelola gambut diharapkan dapat terinventarisasi serta dapat dirumuskannya rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai kewenangan para pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan DLHP Sumsel Drs H Edward Chandra MH melalui Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Drs Wilman SH MH mengatakan bahwa FGD ini terselenggara berkat kerja sama DLHP bersama ICRAF dengan mengundang berbagai stakeholder termasuk dari perwakilan perusahaan dan akademisi guna penyusunan dokumen RPPEG Pemerintah Provinsi Sumsel telah membentuk Pokja penyusunan RPPEG dan telah menyusun tiga bab pertama Dalam penulisan selanjutnya diperlukan penggalian opini saran dan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan eksosistem gambut Diharapkan para pihak yang hadir dapat berperan aktif termasuk kesediaan data data untuk kelengkapan dan penyempurnaan RPPEG Sumsel kata Wilman Merujuk pada Permen LHK No 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Penetapan dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut RPPEG salah satu prinsip dalam penyusunan dokumen RPPEG adalah bersifat partisipatif melibatkan para pihak Penggalian opini di dalam FGD akan dikelompokkan berdasarkan klaster kepentingan dan wewenang yang terdiri dari pihak pemerintah swasta akademisi dan lembaga sw pihak pemerintah swasta akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dengan fasilitasi dari DLHP Sumsel Forum DAS Sumsel dan ICRAF Indonesia Pada kegiatan sebelumnya dan masih dalam rangkaian upaya Penyusunan RPPEG Provinsi Pemerintah Provinsi Sumsel telah melaksanakan Bimbingan Teknis BIMTEK penyusunan RPPEG bersama Kementerian lingkungan Hidup dan kehitanan KLHK agar data informasi metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah Pada tingkat kabupaten Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG dan akan terus berproses ke depannya Sebagai salah satu provinsi dengan ekosistem gambut yang terluas di Indonesia Sumsel berkomitmen penuh untuk dapat memulihkan kondisi gambut yang rusak dan mengelolanya dengan upaya yang terbaik Hadirnya RPPEG di Sumatera Selatan diharapkan akan mampu mendukung komitmen tersebut mencegah terjadinya kerusakan gambut lebih lanjut dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang di Sumsel Kegiatan Penyusunan RPPEG Sumatera Selatan didukung oleh Forum DAS Sumsel dan ICRAF Indonesia sebagai bagian dari upaya PahlawanGambut di Sumatera Selatan PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan pembelajaran pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat peneliti pelaku usaha petani dan generasi muda di Sumsel ril dom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: