Sidang Dosen Cabul Digelar Tertutup

Sidang Dosen Cabul Digelar Tertutup

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana asusila oleh tersangka atas nama Aditya Rol Azmi oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya digelar tertutup untuk umum Kamis 17 1 Majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH sebelum memulai persidangan yang digelar di ruang Kartika lantai II PN Palembang Kamis 17 2 memberikan kesempatan pada awak media untuk mengabadikan foto terlebih dahulu sebelum akhirnya dipersilahkan keluar dari ruang sidang Dari pantauan awak media terdakwa Aditya Rol Azmi dihadirkan secara virtual dari balik jeruji penahanan Rutan Pakjo Palembang Sementara penasihat hukum H Darmawan SH beserta tim mendampingi terdakwa hadir langsung di ruang persidangan Hal serupa juga terhadap Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel hadir secara visual Untuk diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka Aditya Rol Asmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 12 2021 Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang undang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: